Hukum Tentang Cyber Espionage

Mei 09, 2018 Unknown 0 Comments

Hukum Tentang Cyber Espionage

Hukum yang berkaitan dengan Cyber Espionage sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu :

- Pasal 30 ayat 2 :

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

- Pasal 46 ayat 2 :

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Pasal 31 ayat 1 – 2 :

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.


You Might Also Like

0 komentar: